Dalam UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU
No. 25 Tahun 1992 terdapat perbedaan sebagai berikut:
Koperasi menurut Undang-undang No.
12 Tahun 1967 yaitu Organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Unusur – Unsur dalam definisi diatas
mencakup inti inti kalimat yang menjadi cirri – cirri kopersi yaitu :
1.
Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi,
yaitu alat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat .
2.
Koperasi berwatak social, yaitu
mementingkan kepentingan seluruh bagian. Sesuai dengan jasa yang diberikan, dan
memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
3.
Koperasi berangkotakan orang – orang
atau badan hukum, merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
4.
Koperasi merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berarti koperasi sangat
menunjang nilai jkebersamaan dan kerja sama, bukan kerja modal.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU
NO. 12/1967
·
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Dari penjelasan diatas bisa
disimpulkan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau
bekerjasama dalam melakukan usaha. Dalam definisi diatas koperasi Sebagai
organisasi ekonomi sosial dibedakan dengan badan usaha lain yang usahanya lebih
mementingkan modal dibanding faktor manusia (SDM)-nya. Sedangkan koperasi
sebagai organisasi Ekonomi sosial lebih mementingkan faktor SDM-nya, guna
mencapai tujuan utama nya yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan
anggota-anggotanya.
Definisi Koperasi menurut
Undang-undang No 25 Tahun 1992 , Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandas atas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi menurut
Undang-undang diatas yang merupakan hasil refisi dari Undang-undang No.12 Tahun
1967 terdapat beberapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi,
yaitu:
1. Perubahan koperasi sebagai
organisasi ekonomi menjadi badan usaha, hal ini menegaskan bahwa koperasi
merupakan badan yang tidak hanya berupa organisasi sosial namun juga sebagai badan
usaha yang nantinya akan memberi keuntungan pada anggota-anggotanya.
2. Koperasi melandaskan kegiatan
pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka,
adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi
sesuai dengan prinsipnya agar tidak melenceng dan bisa mencapai tujuannya..
3. Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat
,dan oleh rakyat. Kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh rakyat dalam mencapai
tujuan yang diharapkan dan pendapatan yang sesuai dengan jasa yang mereka
lakukan.
Menurut UU No. 25 Tahu 1992 prinsip koperasi, sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan
cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan unyuk anggota
koperasi.
·
Pembagian Sisa Hasil (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnnya jasa usaha masing-masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi).
·
Pemberian nals jasa yang terbatas
modal.
Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi
terbatas dan tidak berlebihan.
·
Kemandirian.
Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu
oleh siapapun.
·
Pendidikan perkopeasian.
Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada
anggotanya.
·
Kerjasama antar koperasi
Kerjasam yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu
dan mengikat kebersamaan.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal
33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun
perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co
dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab
itu, defenisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan
keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”
Reterensi:
Tugas Individual
Nama
: Yuliana Dermawan Putri
NPM
: 27212937
Kelas
: 2EB24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar