Jumat, 15 November 2013

Perbedaan UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992

Dalam UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992 terdapat perbedaan sebagai berikut:

Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 yaitu Organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Unusur – Unsur dalam definisi diatas mencakup inti inti kalimat yang menjadi cirri – cirri kopersi yaitu :
1.      Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat .
2.      Koperasi berwatak social, yaitu mementingkan kepentingan seluruh bagian. Sesuai dengan jasa yang diberikan, dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
3.      Koperasi berangkotakan orang – orang atau badan hukum, merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
4.      Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berarti koperasi sangat menunjang nilai jkebersamaan dan kerja sama, bukan kerja modal.


PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerjasama dalam melakukan usaha. Dalam definisi diatas koperasi Sebagai organisasi ekonomi sosial dibedakan dengan badan usaha lain yang usahanya lebih mementingkan modal dibanding faktor manusia (SDM)-nya. Sedangkan koperasi sebagai organisasi Ekonomi sosial lebih mementingkan faktor SDM-nya, guna mencapai tujuan utama nya yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.


Definisi Koperasi menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992 , Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas atas asas kekeluargaan.

Sedangkan dalam definisi menurut Undang-undang diatas yang merupakan hasil refisi dari Undang-undang No.12 Tahun 1967 terdapat beberapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi, yaitu:
1. Perubahan koperasi sebagai organisasi ekonomi menjadi badan usaha, hal ini menegaskan bahwa koperasi merupakan badan yang tidak hanya berupa organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntungan pada anggota-anggotanya.
2. Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya agar tidak melenceng dan bisa mencapai tujuannya..
3. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat ,dan oleh rakyat. Kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh rakyat dalam mencapai tujuan yang diharapkan dan pendapatan yang sesuai dengan jasa yang mereka lakukan.

Menurut UU No. 25 Tahu  1992  prinsip koperasi, sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan unyuk anggota koperasi.
·         Pembagian Sisa Hasil (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian nals jasa yang terbatas modal.
Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
·         Kemandirian.
Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
·         Pendidikan perkopeasian.
Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
·         Kerjasama antar koperasi
Kerjasam yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, defenisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”

Reterensi: 

Tugas Individual 
Nama : Yuliana Dermawan Putri
NPM : 27212937

Kelas : 2EB24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar