Senin, 25 November 2013

kasus koperasi

Kasus Koperasi SS ( Sembilan Sejati)

Pengurus Harus Bertanggung Jawab
Semarang – Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut, Indardi SH dari Divisi Investigsi Semarang Coruption Watch ( SCW) menduga laporan oleh sesame pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantirnta, Indardi tida dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut diam sebagian pengurus pundiduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. “Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita.”  tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dujadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hamir Rp. 100 miliar. Maka hal tesebut merupakan tindak pidana melanggar Pasal 46 no 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992.

Seperti dikatakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seirang pengusaha bernama Wijaya di luar prodesur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memeiliki kantor di semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp. 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tahanan Polda Jateng, sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp. 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provonsi Jawa Tengah  atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senda juga diungkapkan prakitsi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatiran jika penanganan kasus tersebut dikembangkan, nasabah tka dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.


Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi detik perbankan, sambun Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggung jawaban. Dani menduga pendirian. Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H1 1-29t)


Analisa :

Memurut saya kasus koperasi seperti Koperasi Sembilan Sejati hars ditusut secara tuntas. Karena jika terlalu lama para deposan pun akan segera menuntut hak mereka yang telah disalah gunakan. Dalam hal ini, inti permasalah sebenarnya ada pada Hedrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang simpanan [ara deposan kedapa seorang pengusha yang bernama Wijaya diluar prosedur dan menyebabkan kerugian bagi koperasi Sembilan sejati. Kasus seperti ini seharusnya lebih naik diserahkan kepada pihak KPK, karena dalam tindakan seperti itu dapat digolongkan kedalam tindkan korupsi. Jika KPK yang bertindak dalam mengusut atau menyelidiki kasus ini maka KPK diharpkan dapat megusut segala aliran penggelaoan uang para deposan dan dapat menguak dan mengevaluasi seluruh kinerja Koperas Sembilan Sejati. Apakah banyak yang menlanggar hukum atau tidak. Dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan kepada seluruh pengurus koperasi termasuk arsip-arsip yang ada di dalam koperasi tersebut untuk dijadikan bahan bukti. Dan sehrusnya para deposan harus menerima pengembalian atas dana simpanannya yang telah disalahgunakan minimal 50%. Dan dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman yang digelapkan kepada Wijaya (si pengusaha). Maka para deposan akan mendapatkan haknya kembali dan dapat pelaku mendapatkan hukuman. Dengan adanya kejadian seperti ini seharusnya baik pihak depsan atau pun pengurus koperasi harus lebih waspada agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm



Jumat, 15 November 2013

Perbedaan UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992

Dalam UU No. 12 Tahun 1967 dengan UU No. 25 Tahun 1992 terdapat perbedaan sebagai berikut:

Koperasi menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1967 yaitu Organisasi Ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Unusur – Unsur dalam definisi diatas mencakup inti inti kalimat yang menjadi cirri – cirri kopersi yaitu :
1.      Koperasi sebagai Organisasi Ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat .
2.      Koperasi berwatak social, yaitu mementingkan kepentingan seluruh bagian. Sesuai dengan jasa yang diberikan, dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
3.      Koperasi berangkotakan orang – orang atau badan hukum, merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
4.      Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, berarti koperasi sangat menunjang nilai jkebersamaan dan kerja sama, bukan kerja modal.


PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi yang bekerjasama memenuhi satu atau lebih kebutuhan ekonomi atau bekerjasama dalam melakukan usaha. Dalam definisi diatas koperasi Sebagai organisasi ekonomi sosial dibedakan dengan badan usaha lain yang usahanya lebih mementingkan modal dibanding faktor manusia (SDM)-nya. Sedangkan koperasi sebagai organisasi Ekonomi sosial lebih mementingkan faktor SDM-nya, guna mencapai tujuan utama nya yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.


Definisi Koperasi menurut Undang-undang No 25 Tahun 1992 , Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas atas asas kekeluargaan.

Sedangkan dalam definisi menurut Undang-undang diatas yang merupakan hasil refisi dari Undang-undang No.12 Tahun 1967 terdapat beberapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi, yaitu:
1. Perubahan koperasi sebagai organisasi ekonomi menjadi badan usaha, hal ini menegaskan bahwa koperasi merupakan badan yang tidak hanya berupa organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntungan pada anggota-anggotanya.
2. Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya agar tidak melenceng dan bisa mencapai tujuannya..
3. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat ,dan oleh rakyat. Kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh rakyat dalam mencapai tujuan yang diharapkan dan pendapatan yang sesuai dengan jasa yang mereka lakukan.

Menurut UU No. 25 Tahu  1992  prinsip koperasi, sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Jadi pengelolaan koperasi tersebut harus dilakukan dengan cara bersama dari anggota koperasi oleh anggota koperasi dan unyuk anggota koperasi.
·         Pembagian Sisa Hasil (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
·         Pemberian nals jasa yang terbatas modal.
Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan.
·         Kemandirian.
Kemandirian dalam artian bekerja sendiri dan tanpa dibantu oleh siapapun.
·         Pendidikan perkopeasian.
Selain berdagang koperasi juga memberikan pendidikan kepada anggotanya.
·         Kerjasama antar koperasi
Kerjasam yang diberlakukan agar tiap anggota saling membantu dan mengikat kebersamaan.

Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Kemudian di dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan. maka, yang sesuai dengan itu ialah usaha koperasi.
Koperasi berasal dari perkataan co dan operation yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, defenisi koperasi dapat diartikan sebagai “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.”

Reterensi: 

Tugas Individual 
Nama : Yuliana Dermawan Putri
NPM : 27212937

Kelas : 2EB24