Senin, 25 November 2013

kasus koperasi

Kasus Koperasi SS ( Sembilan Sejati)

Pengurus Harus Bertanggung Jawab
Semarang – Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut, Indardi SH dari Divisi Investigsi Semarang Coruption Watch ( SCW) menduga laporan oleh sesame pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.

Di kantirnta, Indardi tida dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut diam sebagian pengurus pundiduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. “Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita.”  tandas dia.

Menurutnya, korban yakni para deposan harus dujadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hamir Rp. 100 miliar. Maka hal tesebut merupakan tindak pidana melanggar Pasal 46 no 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1992.

Seperti dikatakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seirang pengusaha bernama Wijaya di luar prodesur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memeiliki kantor di semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp. 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tahanan Polda Jateng, sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp. 200 miliar.

Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provonsi Jawa Tengah  atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.

Hal senda juga diungkapkan prakitsi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatiran jika penanganan kasus tersebut dikembangkan, nasabah tka dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.


Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi detik perbankan, sambun Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggung jawaban. Dani menduga pendirian. Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H1 1-29t)


Analisa :

Memurut saya kasus koperasi seperti Koperasi Sembilan Sejati hars ditusut secara tuntas. Karena jika terlalu lama para deposan pun akan segera menuntut hak mereka yang telah disalah gunakan. Dalam hal ini, inti permasalah sebenarnya ada pada Hedrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan uang simpanan [ara deposan kedapa seorang pengusha yang bernama Wijaya diluar prosedur dan menyebabkan kerugian bagi koperasi Sembilan sejati. Kasus seperti ini seharusnya lebih naik diserahkan kepada pihak KPK, karena dalam tindakan seperti itu dapat digolongkan kedalam tindkan korupsi. Jika KPK yang bertindak dalam mengusut atau menyelidiki kasus ini maka KPK diharpkan dapat megusut segala aliran penggelaoan uang para deposan dan dapat menguak dan mengevaluasi seluruh kinerja Koperas Sembilan Sejati. Apakah banyak yang menlanggar hukum atau tidak. Dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut ketua Koperasi Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan kepada seluruh pengurus koperasi termasuk arsip-arsip yang ada di dalam koperasi tersebut untuk dijadikan bahan bukti. Dan sehrusnya para deposan harus menerima pengembalian atas dana simpanannya yang telah disalahgunakan minimal 50%. Dan dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman yang digelapkan kepada Wijaya (si pengusaha). Maka para deposan akan mendapatkan haknya kembali dan dapat pelaku mendapatkan hukuman. Dengan adanya kejadian seperti ini seharusnya baik pihak depsan atau pun pengurus koperasi harus lebih waspada agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.

Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar