Kasus Koperasi SS ( Sembilan Sejati)
Pengurus Harus Bertanggung Jawab
Semarang – Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak
dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi
tersebut, Indardi SH dari Divisi Investigsi Semarang Coruption Watch ( SCW)
menduga laporan oleh sesame pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab
berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantirnta, Indardi tida dapat menyembunyikan keheranannya
mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut
diam sebagian pengurus pundiduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa
prosedur senilai miliaran rupiah. “Rekening para pengurus yang digunakan untuk
transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita.” tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dujadikan saksi.
Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka
dengan total nilai hamir Rp. 100 miliar. Maka hal tesebut merupakan tindak
pidana melanggar Pasal 46 no 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU
No.7 tahun 1992.
Seperti dikatakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman
kepada seirang pengusaha bernama Wijaya di luar prodesur. Akibat perbuatan tersebut,
koperasi yang memeiliki kantor di semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp. 55
miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang
Penggelapan saat ini berstatus sebagai tahanan Polda Jateng, sejak berdiri 3
tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp.
200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari
Bank Indonesia dan dai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provonsi Jawa
Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan
Sejati.
Hal senda juga diungkapkan prakitsi hukum, A Dani Sriyanto SH.
Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatiran jika
penanganan kasus tersebut dikembangkan, nasabah tka dapat mengajukan tuntutan
pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi
detik perbankan, sambun Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat
dimintai pertanggung jawaban. Dani menduga pendirian. Koperasi SS telah
menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H1 1-29t)
Analisa :
Memurut saya kasus koperasi seperti Koperasi Sembilan Sejati
hars ditusut secara tuntas. Karena jika terlalu lama para deposan pun akan
segera menuntut hak mereka yang telah disalah gunakan. Dalam hal ini, inti
permasalah sebenarnya ada pada Hedrawan (Ketua I Koperasi SS) yang meminjamkan
uang simpanan [ara deposan kedapa seorang pengusha yang bernama Wijaya diluar
prosedur dan menyebabkan kerugian bagi koperasi Sembilan sejati. Kasus seperti
ini seharusnya lebih naik diserahkan kepada pihak KPK, karena dalam tindakan
seperti itu dapat digolongkan kedalam tindkan korupsi. Jika KPK yang bertindak
dalam mengusut atau menyelidiki kasus ini maka KPK diharpkan dapat megusut
segala aliran penggelaoan uang para deposan dan dapat menguak dan mengevaluasi
seluruh kinerja Koperas Sembilan Sejati. Apakah banyak yang menlanggar hukum
atau tidak. Dalam kasus ini sebaiknya tidak hanya mengusut ketua Koperasi
Sembilan Sejati tersebut tetapi juga harus dilakukan pengecekan kepada seluruh
pengurus koperasi termasuk arsip-arsip yang ada di dalam koperasi tersebut
untuk dijadikan bahan bukti. Dan sehrusnya para deposan harus menerima
pengembalian atas dana simpanannya yang telah disalahgunakan minimal 50%. Dan
dana pengembalian 50% itu berasal dari ganti rugi Hendrawan atas dana pinjaman
yang digelapkan kepada Wijaya (si pengusaha). Maka para deposan akan
mendapatkan haknya kembali dan dapat pelaku mendapatkan hukuman. Dengan adanya
kejadian seperti ini seharusnya baik pihak depsan atau pun pengurus koperasi
harus lebih waspada agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini.
Sumber :
http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar