Kepercayaan Publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Auditor
Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan
publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam
menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung Jawab Dasar
Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung
pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat
tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
Independence
in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
Independence
in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
Independence
in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Peraturan Pasar Modal
dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor
menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada,
menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam
penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Contoh Kasus:
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok
ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta
menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was
dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar,
Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan
memecateksekutifnya.Badan pengawas pasar modal AS, Securities &
Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act,
undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya,
hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena
Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun
terselamatan.
Komentar:
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono juga melibatkan kantor akuntan publik
yang dinilai terlalu memihak kepada kliennya. Pada kasus ini KPMG
melanggar prinsip intregitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya
untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur dan tidak adil
dalam melaksanakan tugasnya. Selain prinsip tersebut, akuntan juga telah
melanggar prinsip obyektivitashingga ia bersedia melaukan kecurangan. Di
sini terihat bahwa ia telah berat sebelah dalam memenuhi kewajiban
profesionalnya.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional,
integritas mengharuskan seorang anggota untuk antara lain bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yag memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota,
prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan
atau berada dibawah pengaruh pihak lain.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar