Kode Etik Profesi Akuntansi
Etika
secara umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing –
masing orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran,
integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain,
menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang
terbaik, dan lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting
karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian
besar orang mendefinisikan perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya
dilakukan.
Terdapat
dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis :
1. Standar
etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
2. Seseorang
memilih bertindak semaunya.
Etika
dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai berikut :
1. Apakah
itu kebenaran.
2. Apakah
itu adil untuk semua yang berkepentingan.
3. Akankah
itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.
4. Akankah
itu menguntungkan semua yang berkepentingan.
Dilema
etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku
yang layak harus dibuat.
Semakin
majunya perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan
dilema etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1. Mendapatkan
fakta – fakta yang relevan.
2. Menentukan
isu – isu etika dari fakta – fakta.
3. Menentukan
siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4. Menentukan
alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5. Menentukan
konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif.
6. Menetapkan
tindakan yang tepat.
Kebutuhan
akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas
dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk
meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa
lainnya karena pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi
pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang
berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab
kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar
oleh yang mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat
dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah
berhubungan dengan auditor.
Terdapat
beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para
akuntan publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit
beserta jasa – jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang
tinggi yaitu :
A. Kode
Perilaku Profesional
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut. Kode Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai
prilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan
yang tidak dapat dibenarkan. Kode perilaku profesional terdiri dari:
Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan
kaidah etika.
Ø Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
c. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Ø Menurut
AICPA kode perilaku profesional terdiri dari:
a. Prinsip
– prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA
yaitu, tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup
dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa
atestasi yaitu objektivitas dan independensi.
b. Peraturan
perilaku, meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi
dan merupakn keharusan.
c. Interprestasi,
tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya
d. Ketetapan
etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan –
pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya tidak
merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
Ø Kode
Perilaku Profesional AICPA:
1. Prinsip
– Prinsip Etika Profesi
a. Tanggung
jawab terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan terhadap hasilnya
b. Tanggung
jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya
c. Keadilan.
Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
d. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan
dalam menjalankan profesinya
2. Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip
– prinsip perilaku profesional (Principles of Profesionnal Conduct) menyatakan
tindak – tanduk dan perilaku ideal
b. Aturan
perilaku (Rules of Conduct), membantu standar minimum
c. Prinsip
– prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk aturan perilaku
d. Pedoman
tambahan untuk penerapan aturan perilaku tersedia melalui:
e. Interprestasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules Of Conduct)
f. Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee
3. Prinsip
– Prinsip Perilaku Profesional, ada enam yaitu:
a. Tanggung
jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan
pertimbangan profesionalnya dan moral dalam seluruh keluarga
b. Kepentingan
publik
Anggota
harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghirmati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme
c. Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi
d. Objektivitas
dan Independensi
Anggota
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam
pelaksanaan tanggung jawab profesional
e. Kecermatan
dan Keseksamaan
Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi
f. Lingkup
dan Sifat Jasa
Anggota
dalam praktik publik harus mengamati prinsip – prinsip perilaku profesional
dalam menentukan lingkup dan jasa yang akan diberikan
4. Dalam
setiap kode etik akuntansi mempunyai standar masing – masing diindonesia
sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi Indonesia. Adapun
prinsip-prinsip tersebut adalah :
a. Tanggung
jawab profesi
b. Kepentingan
publik
c. Integritas
d. Obyektivitas
e. Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
f. Kerahasiaan
g. Prilaku
profesional
h. Standar
teknis
Prinsip – Prinsip Etika
IFAC, AICPA.
Kode
Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika
dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a. Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif
b. Kepentingan
Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme
c. Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi
d. Objektivitas
dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan
saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
e. Kehati-hatian
(due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi
kemampuan anggota yang bersangkutan
f. Ruang
Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan
6. Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
a. Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua
hubungan bisnis dan profesionalnya.
b. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
c. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
d. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
e. Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan Interpretasi
Etika.
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus
Kasus
Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya
Jakarta,
19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian
mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan
pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai
adanya
tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan
dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan
tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standarnaudit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,nmisalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalamnwaktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkannada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabutnizin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Pembahasan
: Dalam kasus diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik
profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang
tanggung jawab profesi. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para
akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan
yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas.
Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil.
Analisa
: Dalam kasus ini terdapat banyak pelanggaran kode etik profesi akuntan.
Prinsip pertama yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar. Karena auditor
telah menerbitkan laporan palsu, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang
dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahi. Prinsip kedua yaitu
kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan
public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan
prinsip keempat yaitu obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak
memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar