UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Disusun Oleh :
Yuliana
Dermawan Putri 27212937
BAB 1
PENDAHULUAN
Saat
membicarakan hukum dan institusi negara yang melaksanakan hukum, maka kita
kerap mengaitkannya dengan wacana tentang “keadilan formal” (formal justice)
yang dijalankan dan dihasilkan oleh hukum maupun proses hukum yang juga formal.
Mengapa dikatakan “formal”, mengingat proses hukum yang dilaksanakan oleh
institusi negara di bidang hukum itu didasarkan pada hukum yang tertulis dan
terkodifikasikan, dilakukan oleh aparat resmi negara yang diberi kewenangan,
serta membutuhkan proses beracara yang juga standar dan mengabadi.
Namun
demikian, wajah lain dari hukum dan proses hukum yang formal tadi adalah
terdapatnya fakta bahwa keadilan formal tadi, sekurang-kurangnya di Indonesia,
ternyata mahal, berkepanjangan, melelahkan, tidak menyelesaikan masalah dan,
yang lebih parah lagi, penuh dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salahsatu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat
problematik adalah, mengingat terdapatnya dan dilakukannya satu proses yang
sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Inilah yang
mengakibatkan mulai berpalingnyabanyak pihak guna mencari alternatif
penyelesaian atas masalahnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau
konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan : “Pertentangan atau konflik
yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain”. Sedangkan menurut Ali
Achmad berpendapat : “Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya”.
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah
prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
B.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa
- untuk
menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
- pemecahannya
harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
C.
Cara – cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
- Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan) Piagam PBB
- Negosiasi
(perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran
pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
- Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
- Good
offices (jasa-jasa baik)\
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
2. Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan
- Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan
kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya
secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk
perkara di pengadilan.
3. Cara Lain
Selain kedua
cara diatas, ada cara lain dalam menyelesaiakan sengketa ekonomi.
- NEGOSIASI
dan ADR:
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah
dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan
puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui
cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win.
Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang
memuaskan para pihak.
- ARBITRASE:
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan
pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan
klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian
sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase
Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
- PENGADILAN:
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah
masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.
Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam
melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah
keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu
pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
- MEDIASI:
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga
yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang
membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang
diterima oleh kedua belah pihak.
- LIGITASI :
Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke
pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas
kerusakan.
D.
Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi
Dari
beberapa cara penyelesaian sengketa di atas, saya akan menyimpulkan dan membandingkan
tiga cara penyelesaian yaitu:
- Perundingan:
merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau
kesepakatan yang bisa diterima.
- Arbitrase:
Kekuasaan untuk menyelesaiakan suatu perkara menurut kebijaksanaan.
- Ligitasi:
Proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke
pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas
kerusakan.
BAB III
PENUTUP
pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan
yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa
cara diantarnya melalui :
1. Negosiasi – > Suatu bentuk pertemuan antara dua
pihak: pihak kita dan pihak lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang
baik, demi
kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi – > Pihak netral yang
membantu para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
3. Arbitrase – > Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
perkara menurut kebijaksanaan.
Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam
menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak
ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak
yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka
tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai
kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah
Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai
kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena
mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut.
Sedangkan Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan
Ligitasi ialah sebagai berikut :
1. Perundingan – > Perundingan merupakan tindakan
atau proses menawar untuk meraih
tujuan atau kesepakatan yang
bisa diterima.
2. Arbitrase – > Kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut
kebijaksanaan
3. Ligitasi - >
Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa
sengketa, kasus ke pengadilan atau
pengaduan dan penyelesaian
tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar